Kamis, 24 Oktober 2019

Hutang Layanan Publik BPJS Kian Menumpuk dan Terbebankan Rakyat

BPJS Kesehatan mengatakan sekarang masih menanti suntikan dana dari Budget Penghasilan Berbelanja Negara (APBN) lewat Kementerian Keuangan untuk membayar tunggakan klaim rumah sakit yang telah jatuh tempo.
"Masih ada seputar Rp 19 triliun tagihan klaim rumah sakit yang telah jatuh tempo serta belum dapat dibayarkan sebab masih menanti kebijaksanaan Kementerian Keuangan tutur Direktur Rencana.
Hal itu dikatakan Mundhiarno di antara Bedah Buku Putih Komisi IX DPR RI Referensi Rekonsilasi Pungutan Jadi Perbaikan Sistemik Program JKN-KIS di Kampus Gadjah Mada Yogyakarta.
Mudiharno menjelaskan Kementerian Keuangan gagasannya akan memberi penambahan dana untuk mengakhiri pembayaran klaim rumah sakit yang telah jatuh tempo itu.
Dengan catatan telah ada kebijaksanaan rekonsilasi pembayaran pungutan. Rekonsilasi pembayaran harga gitar akustik pungutan cuma berlaku dahulu untuk peserta PBI Penerima Pertolongan Pungutan katanya.
Anggota Dewan Agunan Sosial Nasional (DJSN), Angger P. Yuwono mengemukakan saran rekonsilasi pembayaran pungutan itu sekarang telah diserahkan ke presiden serta menanti kesepakatan. Rekonsilasi pungutan ini sudah dikerjakan pengujian dengan masak.
Ulasannya, kata Angger, memakai data-data operasional BPJS sepanjang beberapa waktu paling akhir. Menurut dia kenaikan pungutan dikerjakan untuk mendesak defisit.
Bila saran rekonsilasi pungutan di setujui, kami prediksikan defisit dapat hilang dalam periode harga kaca waktu dua tahun. Jika tidak di setujui karena itu tetap berlangsung defisit tuturnya.
Selain itu, Ketua Pusat Pembiayaan serta Agunan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryati menjelaskan saran rekonsilasi pungutan telah diterbitkan Menteri Keuangan dalam rapat kerja Komisi IX serta XI.
Untuk PBI Pusat serta Wilayah nanti jadi Rp 42 ribu. Sedang untuk Peserta Bukan Penerima Gaji (PBPU) kelas tiga sebesar Rp 42 ribu, kelas dua Rp 110 ribu serta kelas satu Rp 160 ribu.
Sesaat untuk peserta BPJS dari fragmen Pekerja Penerima Gaji (PPU) masih lima %. Terdiri untuk pekerja memikul satu %, sedang pemilik kerja empat % dari pendapatan.
Program JKN-KIS sudah memberi perlindungan keuangan atas efek sakit warga, mencegah kemiskinan dan perbaikan sarana kesehatan yang bekerja bersama dengan BPJS Kesehatan.


Andil keseluruhan Program JKN-KIS pada perekonomian Indonesia di tahun 2016 sampai Rp 152,2 triliun. Angka itu direncanakan naik jadi Rp 289 triliun pada tahun 2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar