Kementerian Agraria serta Tata Area/Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) , Polda Metro Jaya, serta Polda Banten, melaunching hasil tangkapan berbarengan pada beberapa orang yg dikira jadi mafia tanah serta property.
Banyak pemeran bekerja dengan pelbagai motif, dimulai dari dirikan kantor notaris palsu sampai memalsukan dokumen warkah buat mengklaim pemilikan atas tanah.
Kami berbarengan kepolisian sukses membuka perkara mafia tanah ini, ini soal waktu serta area kata Menteri Agraria Sofyan Djalil dalam pertemuan wartawan berbarengan di Kantor Kementerian Agraria di Jakarta Selatan.
Sofyan mengemukakan, penyelesaian perkara tanah ini penting berkat saat lalu, presiden sedih lantaran ada 31 perusahaan Cina yg keluar dari Indonesia. Akan tetapi, gak satupun dari perusahaan itu yg masuk ke Indonesia.
Persoalannya terdapat pada ketidakpastian hukum, satu diantaranya soal tanah. Aku bertemu investor, ada yg hingga 1 tahun belum dapat juga izin ujarnya.
Pelbagai modus dilaksanakan pemeran. Di Jakarta, Polda Metro Jaya tangkap empat sindikat harga semen yg sejauh ini dikira berubah menjadi mafia apartemen. Direktur Reserse Kejahatan Umum Polda Metro Jaya.
Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto mengemukakan grup ini bekerja dengan berpura-pura beli suatu property berwujud apartemen. Mereka lalu mengabari penjual buat berbarengan ke kantor notaris yg fiktif ujarnya.
Di kantor notaris fiktif berikut ini operasi penipuan ini berjalan. Banyak pemeran mempekerjakan beberapa staf kantor notaris yang fiktif.
Setelah itu, banyak pemeran memohon sertifikat pemilikan property itu terhadap si penjual dengan argumen buat dibawa ke kantor Tubuh Pertanahan Nasional. Atas peristiwa ini, keseluruhan kerugian yg dihadapi oleh beberapa korban capai Rp 300 miliar.
Sesaat di Banten, kepolisian ditempat membuka perkara pemalsuan dokumen Warkah oleh beberapa orang pada area operasi dari pabrik PT Lotte Chemical Indonesia.
Walaupun sebenarnya, area itu udah berubah menjadi Hak Pengurusan (HPL) dari PT Krakatau harga dispenser Steel sejak mulai tahun 1960, yg setelah itu dimanfaatkan oleh Lotte Chemical, perusahaan asal Korea Selatan, buat bangun pabrik petrokimia.
Direktur Reserse Kejahatan Umum Polda Banten Novri Turangga mengemukakan dalam perkara ini, pemeran bahkan juga memohon PT Lotte Chemical Indonesia buat menyudahi kesibukan bisnisnya.
Seusai diperiksa, nyata-nyatanya tanah itu udah dipasarkan serta berpindah hak punya oleh banyak orang-tua si pemeran. Akan tetapi, pemeran terus mengklaim masih punyai tanah itu. Lantaran tiap-tiap pergeseran akan dicatat (BPN ditempat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar